Tanggmus
Pemkab Tanggamus Bolehkan Tambahan Cuti Bersama Bagi Pegawai Mudik Luar Provinsi
Pemkab Tanggamus masih menunggu surat resmi dari Kementerian PAN - RB soal tambahan waktu cuti bersama.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pemkab Tanggamus masih menunggu surat resmi dari Kementerian PAN - RB soal tambahan waktu cuti bersama.
Menurut Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat, meskipun masih menantikan, internal Pemkab Tanggamus telah mengeluarkan kebijakan adanya tambahan cuti bersama.
"Kesimpulan rapat bersama dengan Sekda, ada tambahan cuti bersama bagi pegawai yang mudik keluar provinsi atau menerima pemudik (keluarga) dari luar provinsi," ujar Aan, Senin (9/5/2022).
Ia menjelaskan, hal itu memberi kesempatan bagi mereka agar melakukan isolasi mandiri guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Supaya tidak terjadi klaster penularan baru dari aktivitas mudik lebaran," terang Aan.
Baca juga: Bhayangkari Polres Tanggamus Berikan Bingkisan pada Personil yang Berjaga di Posyan Mudik Lebaran
Baca juga: ASN Lampung Selatan Boleh Cuti 2 Hari Usai Lebaran
Dasar kebijakan Pemkab Tanggamus sendiri ialah status zona penyebaran Covid-19 di Tanggamus, yakni PPKM level II.
Maka dari itu, di lingkungan Pemkab Tanggamus menerapkan 75 persen work from office (WFO) dan 25 persen work from home (WFH).
"Maka secara aturan masih boleh memperlakukan WFH," kata Aan.
Sedangkan untuk pegawai yang tidak mudik keluar provinsi atau tidak menerima pemudik anggota keluarga dari luar provinsi, maka diminta untuk WFO.
"Dari hasil pengecekan kami, pegawai yang mudik keluar provinsi kurang dari 25 persen dari jumlah seluruh pegawai," terangnya.
"Dan ada empat pegawai yang menambah cuti bersama ke jatah cuti tahunan," tambah Aan.
Masa tambahan cuti bersama tersebut akan berlaku dalam kurun waktu sepekan atau lima hari kerja, yakni mulai 9 Mei 2022 sampai 13 Mei 2022.
"Kebijakan itu kini sedang dibuatkan surat resminya di Bagian Organisasi Pemkab Tanggamus dan akan diedarkan. Sehingga bisa langsung berlaku," jelas Aan.
Akan tetapi, Aan kembali mengingatkan, keputusan itu adalah kebijakan internal Pemkab Tanggamus sembari menunggu terbitnya surat resmi dari KemenPAN-RB.
"Jika nanti surat resmi turun maka akan ikuti keputusan surat dari pusat," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)