Bandar Lampung

Tak Dapat THR, 4 Karyawan di Lampung Lapor ke Disnaker

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengungkapkan, keempat karyawan tersebut telah mengajukan pengaduan ke posko THR.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima laporan pengaduan dari empat karyawan terkait penunggakan pembayaran THR.

Keempat karyawan tersebut dari sejumlah perusahaan yang ada di Lampung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengungkapkan, keempat karyawan tersebut telah mengajukan pengaduan ke posko THR

"Ada empat karyawan yang mengajukan pengaduan terkait hak THR yang seharusnya diterima dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja," kata dia, Senin (9/5/2022).

Agus menuturkan, pihaknya tengah menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

Baca juga: Polsek Seputih Surabaya Lamteng Bekuk Pelaku Pemerasan Dengan Dalih THR dan Keamanan

Dua pengaduan sedang dalam tahap mediasi, dua pengaduan lainnya sedang dalam tahap klarifikasi kepada pihak perusahaan.

"Masih ada perusahaan yang melakukan perundingan dengan pihak pekerja dan kami akan lakukan monitor dengan masif. Sedangkan untuk tim yang diturunkan dari pihak kami," ungkap Agus.

Ia mengatakan, perusahaan dipastikan akan mendapatkan sanksi jika memang terbukti benar tidak memberikan THR ke karyawan.

"Harapan kita semoga tidak ada alasan krusial yang mengakibatkan tidak tersalurkan THR," jelasnya.

Hingga saat ini belum ada perusahaan yang memberikan alasan terkait tidak memberikan THR ke karyawan.

"Yang kita khawatirkan jika memang perusahaan terlilit situasi Covid-19. Tapi hal ini akan dikonsultasikan secara jelas nanti," katanya. 

Ditanya terkait nama-nama perusahaan yang dilaporkan, Agus enggan menyebutkan.

Namun, dia berharap perusahaan yang ada di Lampung bisa secara jelas memberikan THR ke karyawan karena hal tersebut merupakan hak karyawan dan kewajiban perusahaan.

"Harapan saya, perusahaan harus memberikan dan memenuhi apa yang memang menjadi hak bagi pekerja atau buruhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemberian THR," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved