Mesuji

Tercatat 228 Warga Mesuji Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji mencatat sebanyak 228 warga asal Mesuji bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kepala Disnakertrans Mesuji, Najmul Fikri. Tercatat 228 warga Mesuji bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji mencatat sebanyak 228 warga asal Mesuji bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (9/5/2022). 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Mesuji, Najmul Fikri, menurutnya data 228 orang yang bekerja sebagai PMI tersebut didapat sejak 2020 hingga 2021.

"Pekerja Migran Indonesia yang terdata atau legal di Mesuji tercatat sebanyak 228 orang. Data tersebut diambil sejak 2020 hingga 2021," ujarnya.

Kiki sapaan akrabnya menjelaskan ratusan warga yang berasal dari Kabupaten Mesuji tersebut bekerja di luar negeri yang tersebar di berbagai negara Asia.

Seperti halnya, lanjut Kiki, di Malaysia, Hong Kong, Jepang, Singapura hingga Brunai Darrussalam.

Baca juga: Tak Ada WFH, Pemkab Mesuji Pastikan Jam Kerja Normal Usai Lebaran

Ratusan pekerja tersebut bekerja sejak 2018.

Lebih lanjut, Ia pun berharap kepada calon PMI yang berasal dari Kabupaten Mesuji untuk dapat menggunakan jalur resmi atau tidak menggunakan jalur ilegal.

"Mengapa demikian, untuk mengantisipasi permasalahan yang tidak diinginkan dan jika menggunakan jalur legal, saat terjadi permasalahan di luar negeri pihak KBRI bisa cepat menanganinya," terangnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved