Nasional

Usai Libur Lebaran, ASN Boleh WFH 50 Persen Mulai Hari Ini, Begini Aturannya

Pemerintah pusat membuat kebijakan penerapan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

ist
Ilustrasi: Wakil Bupati Pesisir Barat Monitoring Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Krui, Selasa 07 Desember 2021. 

Menteri Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved