Nasional
Usai Libur Lebaran, ASN Boleh WFH 50 Persen Mulai Hari Ini, Begini Aturannya
Pemerintah pusat membuat kebijakan penerapan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Editor:
Endra Zulkarnain
ist
Ilustrasi: Wakil Bupati Pesisir Barat Monitoring Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Krui, Selasa 07 Desember 2021.
Menteri Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com