Nasional
Usai Libur Lebaran, ASN Boleh WFH 50 Persen Mulai Hari Ini, Begini Aturannya
Pemerintah pusat membuat kebijakan penerapan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tribunlampung.co.id, Jakarta- Pasca libur lebaran, Pemerintah pusat membuat kebijakan penerapan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah.
Penerapan WFH ini berlaku terhitung Senin 9 Mei sampai Kamis 13 Mei 2022.
Terkait kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Dalam SE dijelaskan, sistem WFH tersebut berlaku mulai 9 hingga 13 Mei 2022.
Baca juga: Kemenag Terapkan WFH Bagi Pegawai yang Mudik Lebaran
Baca juga: Cegah Klaster Kantor, Pemkab Tulangbawang Lampung Terapkan 75 Persen WFH
Aturan Lengkap Sistem WFH ASN
Mengutip Kompas.com, berikut adalah aturan lengkap sistem WFH bagi ASN:
1. Pemerintah menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.
2. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
3. Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
4. Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing.
5. Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (working from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.
6. Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idulfitri 2022, dan menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).
Mendukung pernyataan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (06/05/2022), dikutip dari menpan.go.id.