Pringsewu
Pemohon SIM dan SKCK di Polres Pringsewu Meningkat
Menurut Kasi Propam Polres Pringsewu Inspektur Dua Mulyono, semua pelayanan sejak dibuka pada Senin (9/5/2022) memang ramai.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pasca libur Idul Fitri 1443 H, permintaan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Pringsewu meningkat.
Menurut Kasi Propam Polres Pringsewu Inspektur Dua Mulyono, semua pelayanan sejak dibuka pada Senin (9/5/2022) memang ramai.
Masyarakat datang untuk mengurus SIM dan sidik jari untuk SKCK.
"Ada peningkatan. Hal itu terjadi karena sejak 29 April yang lalu pelayanan Polri tidak dibuka berkaitan adanya libur dan cuti bersama Idul Fitri," ujar Mulyono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (10/5/2022).
Ia menambahkan, untuk peningkatan pelayanan SIM karena masyarakat yang memiliki SIM dan masa berlakukan habis mulai 29 April hingga 8 Mei diberi kesempatan untuk memperpanjang pada 9-17 Mei.
Baca juga: Balita Nyaris Tertimpa Rumah Ambruk di Pringsewu Lampung, Alhamdulillah Selamat
Untuk memberikan pelayan prima bagi masyarakat dan mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan petugas pelayanan, personel Propam Polres Pringsewu diterjunkan untuk lakukan pengawasan di lokasi pelayanan.
"Untuk memastikan petugas pelayanan melayani masyarakat dengan baik dan untuk menghindari adanya pelanggaran standard operational procedure (SOP) maka personel Propam kami terjunkan untuk melakukan pengawasan di tempat pelayanan," kata Mulyono.
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa tidak terlayani dengan baik atau ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas pelayanan Polres Pringsewu diimbau untuk melaporkan ke Seksi Propam atau melalui nomor layanan pengaduan 08127229471.
"Setiap pelayanan Polri sudah kami pastikan sesuai SOP. Namun jika ternyata masih ada petugas yang bekerja tidak sesuai SOP atau melakukan pungli, jangan segan-segan untuk melapor, pasti akan kami tindak lanjuti dan akan kami tindak tegas," ujar Mulyono.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )