Lampung Utara
Gratifikasi Bimtek Dinas PMPD, Penyidik Periksa Dua Pejabat Teras Lampung Utara
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan rencana pemeriksaan dua peajabat teras Lampung Utara terkait gratifikasi di DPMPD.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Utara akan memanggil dua pejabat teras di Pemkab setempat kaitannya dengan gratifikasi dana bimbingan teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD).
Pemanggilan keduanya melengkapi berkas penyidikan dan penyelidikan terkait gratifikasi dana bimbingan teknis (bimtek) di Dinas PMPD Lampung Utara.
“Benar ada akan diperiksa dua pejabat. Inisial L dan M. Mereka berdua pejabat di Pemkab Lampung Utara,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (11/5/2022).
Pemanggilan dilakukan pada siang ini. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus gratifikasi tersebut.
Dari kasus ini, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas pemeriksaan.
Baca juga: Berita Foto Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Lampung, dan Dirut PTPN VII Pantau Pasar Murah Migor
Baca juga: Pelaku Curanmor Beraksi di Kotabumi Lampung Utara
Diberitakan sebelumnya Konferensi Pers Porles Lampung Utara (Lampura) Menetapkan Dua oknum Anggota PNS PMD Menjadi Tersangka Dalam kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Bimtek Kepala Desa 232 Terpilih Tahun 2022
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail Menerangkan dalam Konferensi persnya mengamankan enam orang pelaku.
Kemudian menetapkan tiga orang tersangka. Yakni dua oknum berinisia IS Dan NG.
Kemudian MM sebagai Event Organizer (EO) diamankan di Bekasi. Sedang menuju perjalanan Ke Porles Lampung Utara. Kemudian 3 orang lainnya diperiksa sebagai Saksi.
Dari penangkapan tersebut, diamankan sebanyak 24 barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 36.950.000.
Kemudian tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 dengan perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Lalu empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Baca juga: Sempat Viral, 3 Bajing Loncat di Bandar Lampung Diringkus Polsek Panjang
Baca juga: JPU KPK Terima Putusan Hakim, Vonis Terdakwa Gratifikasi Dinas PUPR Lampura 4 Tahun Penjara
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan antara lain, satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa.
Terus satu rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.
"Adapun barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu, satu unit handphone merk Oppo A95, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit Handphone merk iphone 11 Promax, dan satu unit Laptop merk Accer warna hitam," paparnya.