Lampung Utara
Gratifikasi Bimtek Dinas PMPD, Penyidik Periksa Dua Pejabat Teras Lampung Utara
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan rencana pemeriksaan dua peajabat teras Lampung Utara terkait gratifikasi di DPMPD.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Penyidik Polres Lampung Utara periksa dua pejabat teras di Pemkab setempat kaitan gratifikasi bimtek di DPMPD.
Selain barang bukti yang diduga sebagai bahan transaksi antara lain, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667397 atas nama NG.
Satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672577 atas nama NG, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667401 atas nama RN, dan satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672569 atas nama RN.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan penjelasan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu sampai lima tahun.