Bandar Lampung

Tak Tunjukkan Bukti Vaksin Covid-19, Peserta UTBK SBMPTN Otomatis Gugur

Jika peserta baru menerima vaksin dosis ke-2 maka peserta wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: muhammadazhim
Dok Tribun Lampung
Ilustarsi ujian SBMPTN 

Tribunlamung.co.id, Bandar Lampung - Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2022 yang berlokasi di Universitas Lampung (Unila) wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

Hal itu guna memastikan calon peserta seleksi telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 hingga dosis penguat atau booster.

Bila tidak sampai pada dosis tersebut, maka calon peserta tidak dapat mengikuti proses seleksi dan dianggap gugur. Seperti tertulis pada laman simanila.unila.ac.id yang membahas pelaksanaan UTBK di Universitas Lampung, dikutip Tribun, Kamis (12/5/2022).

Namun, dari keterangan yang ada, bila peserta UTBK tidak sampai pada vaksinasi dosis booster, peserta masih bisa mengikuti proses seleksi asal menunjukan bukti bebas Covid-19.

Adapun terinci klasifikasi syarat bebas Covid-19 yang diwajibkan ialah sebagai berikut:

Pertama, bagi peserta yang berasal Provinsi Lampung minimal telah menerima vaksin dosis ke-2 yang dibuktikan dengan Aplikasi Peduli Lindungi ataupun surat keterangan dari yang berwenang.

Jika peserta tidak dapat memenuhi hal tersebut di atas, maka peserta wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Kedua, bagi peserta yang berasal luar Provinsi Lampung telah menerima vaksin booster (ke-3) yang dibuktikan dengan Aplikasi Peduli Lindungi ataupun Surat Keterangan dari yang berwenang.

Jika peserta baru menerima vaksin dosis ke-2 maka peserta wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Jika peserta mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Jika peserta tidak dapat menunjukkan bukti sebagaimana butir diatas maka pelaksanaan UTBK nya dinyatakan gugur," tulis keterangan dalam laman tersebut.

Adapun syarat itu dituliskan adalah hasil dari penyesuaian daei Surat Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Nomor 045.2/051/IV/POSKO.2022 tanggal 25 april 2022 tentang Rekomendasi Izin Pelaksanaan UTBK.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved