Advertorial
Lebaran 2022, Jasa Raharja Catat Angka Kecelakaan Lalulintas Turun 11 Persen
Selema musim mudik dan arus balik lebaran 2022, PT Jasa Raharja Catat Angka Kecelakaan Lalulintas Turun 11 Persen
Tribunlampung.co.id- PT Jasa Raharja mencatat, angka kecelakaan lalulintas selama musim mudik dan arus balik lebaran 2022 menurun 11 persen dari tahun sebelumnya.
Penurunan jumlah korban lakalantas itu merupakan wujud keberhasilan semua pihak yang telah bekerja bersama dan berkomitmen penuh menjalankan amanah Presiden Joko Widodo.
Dalam amanahnya itu, Presiden Jokowi menekankan agar pelaksanaan mudik Lebaran 2022 berjalan dengan aman dan sehat, serta memberikan kebahagiaan dan kegembiraan bagi masyarakat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengatakan pada PAM lebaran 2022, Jasa Raharja turut aktif bersama pemerintah mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.
"Selama periode PAM lebaran ini, kami dengan siaga melayani para korban kecelakaan selama 16 hari yaitu dari tanggal 25 april sampau 10 Mei 2022," ungkap Rivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/05/2022).
Angka penurunan lakalantas selama lebaran 2022 ini, juga merujuk data dari Korlantas Polri, yang tercatat terjadi 3.457 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 11 persen dibanding tahun 2019.
Dari kasus kecelakaan tersebut, kata Rivan, mengakibatkan 530 korban meninggal dunia.
"Kalau dibandingkan tahun 2019, jumlah kasus lakalantas itu mengalami penurunan 40 persen," papar Rivan.
Pada periode tersebut, papar Rivan, Jasa Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp 99,2 milyar kepada korban maupun ahli waris yang menjadi korban lakalantas.
"Santunan itu naik 10,6 persen dari periode yang sama tahun 2019," ungkap Rivan.
Adapun santunan tersebut, terdiri dari santunan untuk meninggal dunia Rp 73,3 milyar, atau naik 12 persen dari periode sebelumnya.
Sementara santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp 25,9 Milyar, atau naik 6,8 persen dibandingkan periode lebaran tahun 2019.
"Kinerja kami dalam penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut, rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian," bebernya.
Sementara waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit.
Adapan untuk korban luka-luka yang masih dirawat di RS, Rivan mengutarakan, pihaknya menerbitkan surat jaminan melalui sistim pelayanan online yang terintegrasi dengan Rumah Sakit.