Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Keluarkan Surat Edaran Penanggulangan PMK

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto telah mengeluarkan surat edaran tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kepala Disnakkeswan Lampung Selatan Rini Ariasih. 

Tribunlampung.co.id. Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto telah mengeluarkan surat edaran tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 24 tahun 2022 tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease) di Kabupaten Lampung Selatan.

Surat edaran bupati ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1654/V.23/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Provinsi Lampung.

Beberapa langkah yang dipersiapkan untuk penanganan wabah PMK diantaranya, membentu Satuan Tugas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari Unsur Pimpinan Daerah, Unsur Kepolisian, Unsur Dinas Teknis, Unsur Dinas Perhubungan, Unsur Komunikasi dan Informetika, Unsur Satuan Polisi Pamong Praja, dan asosiasi usaha peternakan.

Lalu. Satgas memiliki tugas untuk Meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan dan produknya antar daerah terutama antar provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca juga: Lampung Tak Lagi Bebas dari Wabah PMK, 6 Ekor Sapi di Tubaba Positif Mengidap PMK

Baca juga: Kanwil Kemenag Lampung Sebut Calhaj Asal Bandar Lampung Paling Banyak Sudah Lunasi Biaya Haji

Dalam SE bupati tersebut disebutkan, tidak merekomendasikan pemasukan hewan atau bahan asal hewan dari daerah wabah atau tertular.

Dan tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk ternak yang tidak berasal dari wilayah kerja masing-masing terutama ternak transit yang melewati Kabupaten Lampung Selatan.

Membentuk call cenire ditingkat Kabupaten untuk update inforrpasi dan situasi penyakit PMK.

Meningkatkan pengawasan pemotongan ternak di Rumah Potong Hewan (RPH).

Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) secara Aktif ke musyarakat dan peternak.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dengan tugas utama melakukan deteksi dini dan respon cepat pengendalian di lapangan.

Mengoptimalkan fungsi kelembagaan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Pos Pemeriksaan Ternak (Check Point).

Baca juga: Dinkes Lampung Timur Tegaskan Belum Temukan Kasus Hepatitis Akut

Baca juga: Polsek Seputih Mataram Tangkap Lelaki Pembawa 14 Paket Kecil Sabu

Sementara itu Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan Rini Ariasih menegaskan, belum ditemukan adanya hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan kuku (PMK) di kabupaten tersebut.

"Ya kalau laporan soal PMK ini belum ada ya. Tapi kalo rakor sudah kita lakukan hari jumat kemarin. Kita sudah mengadakan rakor dengan UPT, dengan para pedagang atau belantik. Dengan petugas medis dan paramedis juga," kata Rini, Sabtu (14/5/2022)

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan terkait hal ini. Kita juga sudah menyampaikan surat edaran untuk langkah-langkah antisipasi jika ditemukan penyakit tersebut," ujarnya menambahkan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved