Lampung Tengah
Polsek Seputih Mataram Tangkap Lelaki Pembawa 14 Paket Kecil Sabu
Sebanyak 14 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu diamankan dari seorang laki-laki warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sebanyak 14 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu diamankan dari seorang laki-laki warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Senin (9/5/2022) lalu.
Pelaku berinisial AWF (30) ditangkap Tim Opsnal Polsek Seputih Mataram, saat hendak bertransaksi barang haram tersebut di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram.
Kapolsek Iptu Yudi Kurniawan mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, AWF ditangkap di depan rumah salah seorang warga saat hendak bertransaksi.
"Pelaku AWF akan bertransaksi sabu, lalu Tim Opsnal kami langsung menyergapnya, dan saat itu pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap," kata Iptu Yudi Kurniawan, Sabtu (14/5/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu tas selempang warna hitam yang berisi 14 bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Indekos Berubah Jadi Hiburan Malam di Lampung Tengah, Keberadaan Kafe dan Karaoke Belum Berizin
"Tidak hanya sabu, dari dalam tas hitam warna hitam pelaku juga ditemukan barang bukti lainnya yakni empat bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan pil inex," bebernya.
Pelaku AWF mengakui jika barang-barang haram tersebut adalah miliknya.
Pelaku mengaku hendak menjual narkoba tersebut kepada para penggunanya.
Menurut AWF, barang bukti sabu dan inex tersebut dijual per paketnya dengan harga Rp 200 ribu, dan ia hanya mendapat bagian dari hasil penjualan narkoba tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku AWF dapat dihukum tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Seputih-Mataram-amankan-lelaki-pembawa-paket-kecil-sabu.jpg)