Bandar Lampung

Warga Kemiling Gondol Rp 392 Juta, Janji Jadikan Korban Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung

Polisi berhasil ringkus pelaku penipuan berkedok penerimaan tenaga honorer di Pemerintah Kota Bandar Lampung

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Polisi berhasil ringkus pelaku penipuan berkedok penerimaan tenaga honorer di Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Kamis (12/5/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi berhasil ringkus pelaku penipuan berkedok penerimaan tenaga honorer di Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Kamis (12/5/2022).

Pelaku berinisial DP, perempuan usia 30 tahun, warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung ini ditangkap setelah tiga tahun buron.

Pelaku ditangkap personel Polres Pesawaran di tempat persembunyiannya diKabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus ini ditangani Polres Pesawaran karena korban melapor ke pihaknya.

Ini mengingat tempat kejadian berada di Perumahan Asri Jaya Indah Permai, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran.

Baca juga: BKD: Sejak 2021 Pemkot Bandar Lampung Tidak Buka Lowongan Honorer

Baca juga: BKD Bandar Lampung Pastikan Tak Ada Rekrutmen Pegawai Kontrak dengan Cara Membayar

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjelaskan, penipuan ini dilakukan pada 11 April 2019 lalu.

Para korban diiming-imingi bisa jadi tenaga honorer di beberapa dinas di Bandar Lampung.

Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Parawisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Pemuda dan Olahraga, Kota Bandar Lampung.

Namun syaratnya harus menyetorkan uang terlebih dahulu kepada pelaku dan setelah uang diserahkan maka korban akan diberikan Surat Keputusan Pegawai Honorer di Pemkot Bandar Lampung selambatnya tiga bulan.

"Karena bujuk rayu tersebut maka para korban menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun setelah uang disetorkan sampai saat ini korban belum bekerja seperti yang dikatakan," jelas Supriyanto.

Adapun total yang disetorkan para korban kepada pelaku yakni Rp 392.500.000.

Para korban ini telah berusaha menanyakan, mendatangi, dan menghubungi pelaku namun tidak berhasil.

"Para korbannya sendiri ada yang dari Pesawaran dan Bandar Lampung. Saat ini Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya Kamis malam.

Para korban kemudian melapor ke Polres Pesawaran.

Namun pelaku sudah melarikan diri sampai akhirnya polisi mendapatkan informasi lokasi keberadaan pelaku.

Dipimpin Kanit Resum Sat Reskrim Aiptu Triantori dilakukanlah pengejaran dan penangkapan.

"Tim Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Talang Bali, Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang," ujar Supriyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Pratomo Widodo.

Setelah ditangkap, pelaku diinterogasi.

Pelaku mengakui perbuatannya.

Sehingga langsung dibawa ke Polres Pesawaran.

Jangan Tergiur

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Herliwaty meminta masyarakat agat tidak tergiur iming-iming oknum tak bertanggungjawab yang menjanjikan bisa jadi tenaga honorer di Pemkot Bandar Lampung.

"Jangan menerima dan mempercayai tawaran dengan iming-iming akan dijadikan tenaga honor pemerintah dengan pembayaran sejumlah uang," kata dia, Jumat (13/5/2022).

Menurut Herliwaty, proses rekrutmen seperti itu tidak ada dalam prosedur penerimaan kepegawaian.

"Pemkot Bandar Lampung juga tidak akan melakukan hal tersebut," kata dia.

Ia juga menjelaskan jika pelaku bukanlah tenaga kontrak apalagi PNS di Pemkot Bandar Lampung.

Herliwaty juga mengatakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah tidak lagi menerima tenaga honorer sejak kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana pada 2021.

"Kami memang tidak lagi rekrut tenaga honorer sejak Wali Kota Bandar Lampung baru memimpin," kata dia.

Alasannya, saat ini pemerintah lebih memfokuskan untuk mengangkat tenaga honor menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu menimbang jumlah tenaga honorer di Pemkot Bandar Lampung yang terbilang cukup banyak.

"Paling banyak tenaga kontrak ada di Polisi Pamong Praja (Pol PP) 800 orang. Kemudian lainnya tersebar di Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan. Total 3.000 lebih," ujar Herliwaty.

Jangan Mudah Tergiur

Pengamat Hukum Unila Ahmad Irzal Fardiansya mengatakan, sampai saat ini memang masih ada saja oknum-oknum tak bertanggungjawab yang melakukan penipuan dengan modus bisa menjadikan para korbannya jadi pegawai di pemerintahan daerah.

Penipuan itu terjadi karena pelaku melihat peluangnya.

Sebab, masih ada masyarakat yang percaya akan iming-iming seperti itu.

Karenanya, masyarakat hendaknya semakin berhati-hati dan melakukan cek ricek terlebih dahulu jika ada oknum yang menjanjikan bisa menjadikan pegawai baik itu honorer atau PNS di pemda.

Saat ini penerimaan pegawai pemda itu lebih ketat dan selektif.

Tesnya pun menggunakan sistem computer based test (CAT).

Artinya tawaran dapat memasukan menjadi tenaga honorer atau ASN di instansi pemerintah bila memberikan uang dengan jumlah tertentu itu tidak benar.

Penipuan seperti ini bisa dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat hendaknya semakin berhati-hati.

Carilah informasi terlebih dahulu jika ada pihak-pihak yang menawarkan bisa menjadikan korban pegawai pemda.

Informasi tersebut dicari pada sumber-sumber yang valid.

Seperti melihat website resmi pemerintah.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/Vincensius Soma Ferrer/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved