Berita Terkini Nasional

Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Terseret Proyek Gorden Rp 43,5 M

Simak profil Indra Iskandar berikut ini. Ia adalah Sekretaris Jenderal DPR RI.

Editor: Kiki Novilia
Sumber: Jaka/Man / DPR RI / Tribunnews.com
Ilustrasi Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Simak profil Indra Iskandar berikut ini. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Simak profil Indra Iskandar berikut ini. Ia adalah Sekretaris Jenderal DPR RI.

Baru-baru ini Indra Iskandar terseret dalam proyek pengadaan gorden rumah dinas anggota dewan. 

Indra Iskandar rencananya akan dipanggil Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua BURT DPR RI, Agung Budi Santoso.

"Setelah reses BURT akan panggil Sekjen," kata Agung kepada wartawan, seperti dikutip Senin (9/5/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Profil Saleh Partaonan Daulay, Anggota DPR RI yang Protes Soal Kursi Baru

Baca juga: Profil Aep Saripudin, Politisi Asal PKS

Sudah 13 Tahun Tak Diganti

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengatakan diadakannya lelang pengadaan gorden rumah dinas DPR RI bernilai fantastis, memiliki alasan.

Ia mengungkapkan gorden di rumah dinas wakil rakyat sudah tak diganti selama 13 tahun.

Menurutnya, kondisi gorden tersebut sudah tak layak.

Bahkan, sebagian anggota dewan memilih mencopot dan membuang gorden di rumah dinas mereka.

"Sebagian besar (rumah) itu gordennya tidak ada, sebagian itu hilang dan dibuang karena memang sudah lapuk dan sangat tidak memadai."

"Saya enggak tega menyampaikan itu, sudah 13 tahun itu sudah seperti kain pel sebenarnya," kata Indra, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Profil Edison Hadjar, Politisi Lampung dari Fraksi PAN

Baca juga: Profil Wiyadi

Tak hanya itu, Indra menuturkan kondisi gorden di rumah dinas DPR sudah banyak yang hilang dan tak bisa dilacak.

Lantaran, kondisinya memang sudah sangat memprihatinkan.

Karena itu, kata Indra, sebagian anggota dewan memilih menggunakan uang pribadi mereka untuk mengganti gorden di rumah dinas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved