Lampung Selatan

Pemuda Palas Lamsel Diciduk Polisi Setelah Lakukan Perbuatan Asusila pada Anak di Bawah Umur

Seorang pemuda berinsial J (20), warga Bumi Restu, Kecamatan Palas, diciduk pihak polisi setelah melakukan tindakan asusila pada

Dok Polsek Palas
Seorang pemuda berinsial J (20) warga Bumi Restu, Kecamatan Palas, Lampung Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan asusila kepada LS (5), pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 11.00 wib. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pemuda berinsial J (20), warga Bumi Restu, Kecamatan Palas, Lampung Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan tindakan asusila kepada LS (5). 

Perbuatan tersebut dilakukan di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (14/5/2022), sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Palas IPTU Edi Suandi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan peristiwa tersebut.

"Sabtu 14 Mei 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku datang ke rumah orangtua korban dengan tujuan untuk berkunjung. Pelaku sebelumnya memang sering main ke rumah orangtua korban yang masih ada hubungan saudara ini. Lalu pada saat kejadian itu, orangtua korban (pelapor) pergi ke sawah untuk menjemput istrinya. Dan menitipkan korban yang saat itu sedang tiduran menonton TV di ruang keluarga kepada pelaku. Pada saat itu pelaku melancarkan aksinya," kata Edi, Selasa (17/5/2022)

"Tak lama berselang, orangtua korban datang. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban di depan TV. Pada sore hari sekira jam 17.30 WIB, korban mengeluhkan sakit pada daerah kemaluannya. Dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. selanjutnya orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas," ujarnya

Baca juga: Modus Ajak Jalan Saat Malam Takbiran, Remaja 14 Tahun Jadi Korban Asusila Pemuda 17 Tahun

Edi mengatakan, berdasarkan laporan orangtua korban tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Kemudian pelaku berhasil diamankan dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila kepada korban," katanya.

Edi mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palas.

"Pelaku beserta barang bukti 1 celana korban warna merah muda yang terdapat gambar kartun Frozen sudah kami amankan di Mapolsek Palas. Guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved