Metro
Pihak Kelurahan Belum Terima Keluhan Terkait SK Wali Kota Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2022.
Kelurahan Tejoagung dan Tejosari Metro Timur belum menerima keluhan masyarakat pasca diterbitkan SK Wali Kota nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Metro - Kelurahan Tejoagung dan Tejosari Metro Timur belum menerima keluhan masyarakat pasca diterbitkan SK Wali Kota nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022, tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2022.
Staf Pemerintahan Kelurahan Tejosari, Yussy Lestari mengatakan, pihaknya sudah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke kolektor PBB yang merupakan Ketua RT untuk diberikan kepada warga atau wajib pajak.
"Kalau di Kelurahan Tejosari ada 24 RT. Sampai saat ini belum ada komplain dari warga terkait naiknya PBB. Cuma kalau yang kaget ada laporan kita terima. Itu seperti lahan sawah yang biasanya Rp 2 juta naik Rp 4 juta," tukasnya mewakili Lurah Tejosari, Selasa (17/5/2022).
Ia menjelaskan, jika masyarakat merasa keberatan, pihaknya siap memfasilitasi keluhan ke pihak BPPRD Kota Metro.
"Kalau ada komplain ditulis, nanti kelurahan membantu memfasilitasi," bebernya.
Adapun objek pajak di Kelurahan Tejosari sebanyak 1.533 dengan target PBB sebesar Rp 102.507.182 tahun 2022. Sementara tahun lalu capaian PBB mencapai 82 persen dari total wajib pajak.
Terpisah, Lurah Tejoagung Erwan juga mengaku, pihaknya belum menerima komplain apapun dari warga terkait PBB. "Sampai saat ini belum ada. Karena ini kan baru satu bulan. Tapi, kita tetap akan fasilitasi jika ada keluhan dari warga," tuntasnya.
(tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)