Advertorial
Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Kecelakaan Bus Tol Mojokerto
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Tol Mojokerto
Editor:
Endra Zulkarnain
"Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," tutur Rivan.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut.
"Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan," tandas Rivan. (Tribunlampung.co.id/Adv)
Rekomendasi untuk Anda