Bandar Lampung
Simpan Sabu di Bawah Karpet Tempat Tidur, Warga Panjang Bandar Lampung Diciduk Polisi
Lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sabu, seorang warga Pidada, Panjang, Bandar Lampung, diciduk Polisi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Panjang
IP di Mapolsek Panjang. Warga Panjang simpan sabu di bawah karpet tempat tidur
"Sabu itu dia dapat dengan cara membeli dengan orang yang tidak dia kenal seharga Rp 100 ribu," kata Joni.
Joni menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut didapat.
Sementara tersangka IP bakal dijerat dengan pasal 114 juncto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009.
"Tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara," kata Joni.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Berita Terkait