Berita Terkini Artis

Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi karena Ingin Bertemu Anak

“Terlapor (WH atau Wanda Hamidah) sudah janjian dengan pelapor (Daniel) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian."

Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
Instagram/@wanda_hamidah
Ilustrasi Wanda Hamidah. Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Berawal dari Ingin Bertemu Anak 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis peran Wanda Hamidah dilaporkan mantan suami, Daniel Patrick Hadi Schuldt ke polisi atas dugaan kasus pengrusakan rumah dan penghinaan.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan hal tersebut. Ia juga sempat membeberkan kronologi kejadian yang menimpa pemain film Imperfect: Karier, Cinta dan Timbangan itu.

Mulanya, kata Yogen, terlapor, Wanda sudah janjian dengan Daniel untuk mengembalikan hak asuh anak mereka, Malakai Ali Schuldt, pada Minggu (15/5/2022) malam.

Akan tetapi saat mantan suaminya mengantarkan sang anak, rupanya Wanda Hamidah sedang tidak ada di rumah. Malakai kemudian dibawa kembali pulang olehnya.

“Terlapor (WH atau Wanda Hamidah) sudah janjian dengan pelapor (Daniel) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian."

Baca juga: Wanda Hamidah Tak Mau Menikah Lagi: Saya Sudah Merdeka

Baca juga: Pernah Berhubungan dengan Raffi Ahmad, Wanda Hamidah Mengaku Tak Pernah Diberi Hadiah

"Sudah diantarkan tapi terlapor (WH) tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor,” ujar Yogen di Polres Metro Depok, dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Mengetahui anaknya dibawa pulang oleh sang mantan, Wanda lantas menyusul ke kediaman Daniel yang berada di kawasan Cinere, Depok.

Di sanalah, perempuan 44 tahun ini diduga melakukan tindakan pengrusakan rumah serta penghinaan.

“Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor,” kata Yogen.

“(Hubungan antara pelapor dan terlapor mantan) suami istri. Terlapor WH (Wanda Hamidah),” lanjutnya.

Yogen mengatakan, pihaknya akan segera memanggil terlapor, Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok guna melakukan proses pemeriksaan.

Akibat laporan Daniel Patrick Hadi Schuldt, Wanda Hamidah terancam pasal berlapis, yakni Pasal 167, Pasal 406, dan Pasal 335.

Baca juga: Wanda Hamidah Unggah Foto Bareng Pria Bule, Sebut Malas Pacaran namun Mohon Doa

Baca juga: Malas Pacaran Lagi, Wanda Hamidah Minta Doa Posting Foto Bareng Pria Bule

“Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Yogen.

“Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya. Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor,” tambahnya.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin membenarkan soal pelaporan terhadap aktris Wanda Hamidah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved