Berita Terkini Artis

Dilaporkan ke Polisi, Wanda Hamidah Berkaca-kaca Rindu Anak

Dengan mata berkaca-kaca, Wanda Hamidah ungkap rindu anak setelah ia dilaporkan mantan suami ke polisi atas dugaan pengrusakan rumah dan penghinaan.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi Wanda Hamidah. Dilaporkan ke Polisi, Mata Wanda Hamidah Berkaca-kaca Ungkap Rindu Anak 

Yogen mengatakan, pihaknya akan segera memanggil terlapor, Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok guna melakukan proses pemeriksaan.

Akibat laporan Daniel Patrick Hadi Schuldt, Wanda Hamidah terancam pasal berlapis, yakni Pasal 167, Pasal 406, dan Pasal 335.

“Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Yogen.

“Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya. Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor,” tambahnya.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin membenarkan soal pelaporan terhadap aktris Wanda Hamidah.

Dirinya menuturkan bahwa mantan istri kliennya itu diduga telah memasuki pekarangan rumah tanpa izin serta melakukan pengrusakan dan penghinaan.

"Kami bersama bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memasuki perkarangan orang lain tanpa seizin pemilik (serta) diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ," kata Vicky di Polres Metro Depok.

Kendati demikian, Vicky masih belum mengetahui pasti motif Wanda Hamidah terhadap kliennya.

"Sampai sekarang juga belum tahu, kan masih proses penyelidikan. Laporannya sudah berjalan hari ini. Tinggal pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa bukti sudah dilengkapi semua," sambungnya.

Dalam pelaporan tersebut, pihak Daniel Patrick Hadi Schuldt mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti.

Tak hanya itu, mereka juga menyebut telah menyiapkan saksi untuk menjerat Wanda Hamidah.

"Ada beberapa bukti video dan juga saksi yang sudah dihadirkan hari ini," ungkap Vicky. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved