Kasus Korupsi di Metro

Kepala Dinas PUTR Metro Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

Penyidik Kejari Kota Metro menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Kepala PUTR ditahan Kejari Metro setelah empat jam menjalani pemeriksaan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, Kepala Dinas PUTR Eka Irianta dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman penjaranya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne menambahkan, penetapan tersangka Eka Irianta berdasarkan surat perintah penahanan nomor 01/L.8.12/fd.1/2022 tgl 19 Mei 2022.

"Tersangka kita tahan di Lapas Kelas II A Kota Metro selama 20 hari ke depan. Dan penahanan ini juga sesuai aturan tentang kewenangan penuntut umum," ujar Virginia Hariztavianne, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Pemkot Metro Tak Beri Pendampingan Hukum Kepala Dinas PUTR, Terduga Korupsi TPAS

Baca juga: Tidak Ada BBM, Puluhan Truk Sampah di Metro Lampung Tak Beroperasi

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengungkap kerugiaan negara akibat perbuatan terduga pelaku korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta.

Eka Irianta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun 2020.

Penyidik Kejari Metro mengungkap kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatan pelaku mencapai Rp 500 Juta.

Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan atas kerugian akibat korupsi sarana prasarana TPAS.

"Sementara ini hitungan kita kurang lebih Rp 500 juta. Tapi resminya nanti lewat BPKP. Dan tentu akan kita buka secara terang benderang di persidangan. Kawan-kawan pers bisa mengikuti saat persidangan nanti," imbuhnya.

Diketahui, Eka Irianta ditetapkan tersangka dugaan korupsi peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020.

Total anggarannya Rp 2 Miliar. Meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang.

Baca juga: DKP3 Kota Metro Belum Menemukan Lasus Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak di Wilayahnya.

Baca juga: Omzet Pedagang Aksesoris di Pasar Cendrawasih Metro Anjlok hingga 70 Persen

Kejari Langsung Tahan 

Kejari Kota Metro menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Dinas PUTR Eka Irianta diduga telah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved