Bandar Lampung
Ketahuan Simpan Sabu di Bawah Karpet, Warga Bandar Lampung Diciduk Polisi
Seorang warga Pidada, Panjang, Bandar Lampung, diciduk polisi lantaran kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sementara tersangka IP bakal dijerat dengan pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara," kata Joni.
Narkoba di Lampung Barat
Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (14/5/2022).
Pelaku berinisial GL (21) diamankan di Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdy mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Lambar langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi.
Setelah melakukan penyelidikan, Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat langsung melakukan pengejaran.
Pelaku berinisial GL (21) berhasil diamankan di Pekon Gunung Sugih, Batu Brak.
"Saat akan kita diberhentikan tersangka melaju dengan kencang menggunakan sepeda motor dan kita terus lakukan pengejaran," ungkap Kasat.
Dikatakan oleh Juherdy, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Ternyata dirumah tersangka kepolisan menemukan tambahan barang bukti.
"Tadi kita temukan satu buah kotak rokok merk BULL didalamnya berisi satu buah pipa kaca, satu buah korek api, sebuah gulungan kertas timah rokok dan buah sedotan," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Saidal Arif )