Bandar Lampung
Ketahuan Simpan Sabu di Bawah Karpet, Warga Bandar Lampung Diciduk Polisi
Seorang warga Pidada, Panjang, Bandar Lampung, diciduk polisi lantaran kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang warga Pidada, Panjang, Bandar Lampung, diciduk polisi lantaran kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni menyebutkan, pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial IP (23).
IP ditangkap saat sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jalan Teluk Ambon, Pidada, Panjang, Sabtu (14/5/2022) malam kemarin.
"Saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polsek Panjang," kata Joni, Rabu (18/5/2022).
Joni menjelaskan, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Warga Bandar Lampung Mulai Boleh Lepas Masker
Baca juga: 13 Pelajar SMA di Bandar Lampung Terlibat Penyerangan, Korban Dilarikan ke RS
Satu paket kecil sabu-sabu ketahuan disembunyikan tersangka di bawah karpet tempat tidurnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, di situ kami menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu," kata Joni.
Joni mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi warga sekitar.
Warga resah dengan adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
"Dengan adanya informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan," kata Joni.
Joni menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka barang bukti sabu sabu tersebut dipakai atau untuk konsumsi pribadi.
Menurutnya IP sudah menjadi pemuja sabu sejak beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Polisi Ciduk Penadah Barang Curian di Bandar Lampung
Baca juga: Selain Ancaman Banjir Rob, Warga di Pesisir Bandar Lampung Hadapi Persoalan Sampah
Barang tersebut dibeli tersangka dari seseorang tak dikenal.
"Sabu itu dia dapat dengan cara membeli dengan orang yang tidak dia kenal seharga Rp 100 ribu," kata Joni.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.