Lampung Tengah
Siswi SMP Ungkap Perbuatan Asusila Pacar ke Ayah, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mengatakan pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak mengikuti kemauannya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin. Polsek Punggur mengamankan pelaku asusila terhadap siswi SMP.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)