Metro

Kejari Tahan Kadis PUTR Metro, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran TPAS

Kejari Kota Metro menetapkan Kepala Dinas PUTR Eka Irianta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana TPAS.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kejari tahan Kadis PUTR Metro, jadi tersangka dugaan korupsi anggaran TPAS. 

Pejabat yang ditangkap karena kasus korupsi, bisa jadi itu adalah pejabat yang apes korupsinya ketahuan sehingga dia ditangkap.

Khawatirnya masih ada beberapa pejabat lain yang sudah melakukan korupsi, tapi sampai saat ini korupsinya itu masih belum ketahuan.

Alasan pejabat-pejabat itu melakukan korupsi sebenarnya ada banyak.

Salah satunya adalah karena serakah dan ingin memperkaya diri sendiri.

Mereka merasa saat menjabat inilah adalah saat yang tepat untuk memperkaya diri sendiri alias aji mumpung. Bisa-bisa lain waktu tidak akan ada kesempatan lagi.

Pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sepertinya cuek saja.

Tidak peduli dengan hukuman yang diterima apabila korupsinya ketahuan dan ditangkap.

Padahal hukuman untuk yang melakukan korupsi di Indonesia berat. Bisa hukuman penjara hingga 20 tahun.

Bahkan bisa menerima hukuman mati.

Untuk memberantas korupsi agar korupsi tidak makin merajalela, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas lagi.

Selain itu diperlukan kesadaran semua pejabat atau profesi apapun agar tidak melakukan korupsi

Kalau ada kesadaran tidak korupsi, mudah-mudahan, korupsi di Indonesia lebih mudah diberantas dan kedepannya tidak akan ada korupsi lagi.

(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak/Jelita Dini Kinanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved