Tanggamus
Tergugat Sengketa Lahan di Sedayu Sebut Gugatan Tidak Sesuai Data
Tergugat sengketa lahan di Sedayu, Supardi, dalam keterangannya, mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak bisa dibenarkan.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: muhammadazhim
Usai melakukan pengecekan, kesimpulan pun didapatkan.
"Semuanya sesuai dengan kepemilikan yang ada, sesuai identitas kendaraan, jadi tidak ada indikasi kendaraan bodong," ujarnya.
Berkenaan dengan kendaraan tersebut, ia mengatakan, seharusnya pemilik ataupun sopir truk segera menginformasikan kepada petugas kepolisian atas kejadian tersebut.
"Jadi ada informasi dan pemberitahuan agar petugas dapat turun ke lapangan memberikan upaya rekayasa jalan," tegas Amsar.
"Jangan semauanya mereka, tidak open tanpa informasi," imbuhnya.
Sayangnya, kepolisian pun belum mengetahui keberadaan beserta identitas sang sopir.
Kini, pihaknya sedang dalam proses pencarian sopir truk tersebut.
Jika telah diketahui keberadaan dan identitas sang sopir, pihak Reskrim Polres Tanggamus akan melakukan pemanggilan.
Namun, apabila sopir melarikan diri maka pemilik kendaraan yang akan dipanggil.
Pada saat pengecekan, pihaknya menemukan sejumlah tanda-tanda yang mengarah ke dugaan sabotase.
"Tanda-tanda yang ditemukan di jalan, patah as, minimal ada jejak pengereman, atau karena jalan menurun sehingga ada beban kendaraan menurun ada bekas-bekas seretan ban.
Namun kemarin tidak ada," terangnya.
"Untuk dugaan-dugaan sabotase, lebih lanjut akan dilakukan proses oleh Satreskrim Polres Tanggamus," lanjut Amsar.
Untuk diketahui, Polres Tanggamus melaksanakan pengamanan eksekusi di area tanjakan Jalinbar Sumatera, Dusun Sridadi, Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berupa sebuah rumah, warung, dan lahan yang dikuasai tergugat seorang warga setempat bernama Supardi alias Pardi.
Personel bergerak dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi bersama para pejabat utama dengan anggota terlibat dari Polres Tanggamus.