Tanggamus

Tergugat Sengketa Lahan di Sedayu Sebut Gugatan Tidak Sesuai Data

Tergugat sengketa lahan di Sedayu, Supardi, dalam keterangannya, mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: muhammadazhim
Dok Polres Tanggamus
Kondisi mobil truk yang melintang di ruas Jalinbar Sumatera Dusun Sridadi, Pekon Sedayu, Semaka, Tanggamus, Rabu (18/5/2022) lalu. 

Dalam pantauan di lokasi eksekusi lahan dan bangunan tersebut, tampak Polres Tanggamus yang dibantu oleh Dit Sabhara Polda Lampung, Brimob, personel TNI Kodim 0424 Tanggamus, dan serta personel kesehatan terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman Rumah Makan Talago Minang milik tergugat.

Pergerakan personel sempat tersendat, lantaran di tanjakan Sedayu Jalinbar Sumatera terdapat mobil truk melintang yang diduga sebagai bentuk sabotase untuk menghalagi melintasnya kendaraan dari kedua arah sehingga menjadi kemacetan.

Atas hal itu, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi langsung memerintahkan personelnya menurunkan alat berat guna menggeser kendaraan tersebut.

Dalam tempo 30 menit, kendaraan dapat disingkirkan dan arus lalu lintas kembali normal.

Kapolres AKBP Satya Widhy Widhi Widharyadi mengungkapkan, akibat melintangnya truk tersebut, kemacetan terjadi dari arah Tanggamus menuju Pesisir Barat maupun sebaliknya.

"Evakuasi kendaraan melibatkan alat berat, sehingga tidak lama kemudian jalur kembali normal," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi di lokasi evakuasi.

Selanjutnya, atas nama Polres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tak terduga itu.

Disinggung adanya dugaan sabotase guna menghalangi eksekusi lahan dan bangunan tersebut, Kapolres mengaku tidak melihat ke arah tersebut.

Ia hanya memandang, semuanya demi kepentingan masyarakat, sebab jalan tersebut merupakan jalur vital.

"Kita tidak melihat ke arah sana (sabosate), namun kita upayakan membuka jalur lintas barat demi kepentingan masyarakat umum," kata dia.

"Kita upayakan evakuasi dulu, tetapi pendalaman akan dilaksanakan baik dari sisi fungsi reskrim maupun fungsi lainnya," tegasnya.

Pantauan di lokasi eksekusi, tampak sejumlah kendaraan terparkir di halaman rumah makan yang dikuasai tergugat Supardi dan diduga dirinya menghalangi proses eksekusi.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved