Tanggamus

Tergugat Sengketa Lahan di Sedayu Sebut Gugatan Tidak Sesuai Data

Tergugat sengketa lahan di Sedayu, Supardi, dalam keterangannya, mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: muhammadazhim
Dok Polres Tanggamus
Kondisi mobil truk yang melintang di ruas Jalinbar Sumatera Dusun Sridadi, Pekon Sedayu, Semaka, Tanggamus, Rabu (18/5/2022) lalu. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tergugat sengketa lahan di Sedayu, Supardi, dalam keterangannya, mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Ya kalo eksekusinya di objeknya, ya saya tidak keberatan. Cuma masalahnya di gugatan itu tidak sesuai data jadi kita bertahan," ungkap Pardi.

"Pada tahun 1994, itu sudah masuk Kecamatan Semaka. Tetapi di dalam surat mereka adalah Kecamatan Wonosobo," tambahnya.

Ia mengaku telah melaksanakan upaya-upaya guna meluruskan masalah tersebut melalui upaya hukum yang ada.

Oleh karenanya, Pardi berharap eksekusi dibatalkan.

"Kami ini anak bangsa dan kami masyarakat yang tidak tahu," ujar dia.

"Kami ingin tahu yang sebenarnya dalam hal ini sampai kapanpun," tandasnya.

Sebelumnya Polres bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus melaksanakan identifikasi terkait truk melintang yang menutup Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera di Dusun Sridadi, Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Truk melintang tersebut memperparah kemacetan arus lalu lintas di lokasi tersebut yang berbarengan dengan pelaksanaan eksekusi bangunan pada Rabu (18/5/2022) lalu.

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar mengungkapkan, saat hendak melaksanakan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan, pihaknya menemukan truk melintang di tanjakan yang menutupi badan Jalinbar Sumatera.

Lantas, pihaknya pun menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama Dishub Tanggamus untuk melakukan pengecekan truk tersebut melalui pencocokan standardisasi rangka bangun kendaraan dengan standardisasi KIR.

"Jadi, kita turun ke lapangan dengan melakukan pengukuran, baik panjang kendaraan, lebar, dan dimensi.

Diketahui, semuanya sesuai standar KIR yang ada," kata AKP Amsar, Jumat (20/5/2022).

"Yang kedua, kita lakukan identifikasi kendaraan sesuai dengan nomor polisi (nopol) yang terlampir pada identitas kendaraan.

Diketahui, terdaftar pada Samsat berplat Bandar Lampung," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved