Pringsewu
Gelapkan Mobil Hingga Uang Ratusan Juta, Polisi Tangkap Dua Warga Pringsewu Lampung
Kedua warga Pringsewu Lampung ditangkap polisi karena tersandung dalam perkara penggelapan yang berbeda. Mulai dari penggelapan mobil hingga uang.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Dua warga Kabupaten Pringsewu Lampung terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan penggelapan.
Keduanya tersandung dalam perkara penggelapan yang berbeda.
Yaitu WD (22) warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu sebagai karyawan perusahaan es krim, melakukan penggelapan uang milik perusahaan hingga ratusan juta.
Kemudian, SN (47) warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu tertangkap polisi karena melakukan penggelapan mobil rental.
SN diringkus aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu Polda Lampung saat sedang beristirahat di Islamic Center Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (28/4/2022) sekira pukul 6.00 WIB.
Baca juga: Korban Tangkap Pelaku Penggelapan, Motor Sudah Dibawa Kabur Selama 3 Bulan
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Palsukan Identitas Diri Demi Meyakini Korbannya
Sedangkan WD dijemput petugas Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung di rumahnya pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar menungkapkan, tersangka WD (22) yang menjabat sebagai kasir dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja.
Perusahaan itu bergerak di bidang penjualan es krim yakni CV Multi Rasa Prima di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu.
Perusahaan melaporkannya dengan surat laporan bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU / POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.
Atas dasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya menemukan beberapa alat bukti kuat. Baru kemudian melakukan penangkapan.
"Tersangka WD diamankan Polisi di rumahnya pada Rabu (18/5) sekira pukul 15.00 WIB," ujar Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Tindakan pelaku WD ini mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Desakan Biaya Sekolah Anak Dorong Buruh Karet Mesuji Lampung Lakukan Penggelapan
Baca juga: Tekab 308 Polres Tubaba Lampung Gulung Komplotan Penipuan dan Penggelapan
Mayer menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim untuk kurun waktu 7-12 Maret 2022.
"Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp. 255.788.500," terang Mayer.
Pengakuan WD kepada penyidik, uang perusahaan berjumlah ratusan juta tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk bermain judi online.