Tulangbawang Barat

Tekab 308 Polres Tubaba Lampung Gulung Komplotan Penipuan dan Penggelapan

warga Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah dibekuk Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
Dok Polres Tulangbawang Barat
Kolase, warga Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah dibekuk Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan diwilayah Tubaba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - Seorang warga Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah dibekuk Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan diwilayah Tubaba.

Tersangka adalah Harun (35), warga Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Fredy Aprisa Putra, mengutarakan, tersangka dibekuk lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan dua unit handphone dan sebuah kendaraan roda dua milik Firman Andrawan.

Pelaku ditangkap Selasa 30 November, 2021 dengan Barang Bukti (BB) yang di sita sepeda motor merk yamaha vixion milik korban.

"Tersangka Harun ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Mesuji," terang AKP Fredy, Jumat (03/12/2021).

Baca juga: Hilangkan Stigma Negatif Vaksin, Sekkab Tulangbawang Barat Minta Jajaran Gencarkan Sosialisasi

Fredy membeberkan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka Harum.

Itu bermula ketika Harun datang ke kediaman Eko Budiono di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT), Tubaba pada 31 Oktober lalu untuk membayar hutang.

Saat itu, Firman Andrawan sedang berada di kediaman Eko Budiono yang tidak lain sepupunya sendiri. 

Ketika Firman Andrawan sedang terlelap tertidur diruang tamu, Harun membangunkannya untuk meminjam kunci motor dan handphon miliknya.

"Karena percaya, dalam kondisi setengah sadar karena masih terlelap tidur, Firman meminjamkan kepada Harun," papar Fredy.

Baca juga: Mulai 2022, Beli Gas Elpiji 3 Kg di Tulangbawang Barat Lampung Pakai Kartu Sembako

Namun ketika Firman Andrawan terbangun sekitar satu jam kemudian kendaraanya belum juga tiba.

Bahkan kedua handphone yang diletakan di samping televisi juga ikut raib. 

"Karena merasa tertipu, akhirnya Firman Andrawan melaporkan ke petugas kepolisian," ungkap Fredy.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas, ternyata Harun memang kerab melakukan aksi kriminalitas bersama rekan-rekannya.

"Hasil pengembangan Tekab 308 juga menangkap ke empat rekannya yang berinisial BA, MU, NG dan ER. Mereka ditangkap ditempat berbeda," tandas Fredy.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Harun terpaksa menghuni jeruji besi dengan jeratan pasal 378 dan 372 KUH-Pidana terkait penipuan dan penggelapan serta keempat rekanya dijerat pasal 480 KUHP.  ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved