Pringsewu
Gelapkan Mobil Hingga Uang Ratusan Juta, Polisi Tangkap Dua Warga Pringsewu Lampung
Kedua warga Pringsewu Lampung ditangkap polisi karena tersandung dalam perkara penggelapan yang berbeda. Mulai dari penggelapan mobil hingga uang.
Kini tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," terang Mayer.
Amankan Pelaku Penggelapan Mobil
Sebelumnya, Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pelaku berinisial SN (47) warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Dua Prayugo, pada Kamis (28/4) sekira pukul 6.00 WIB.
Baca juga: Mobil Pajero Sport Hasil Penggelapan Dijual Pelaku ke Sumsel Seharga Rp 145 Juta
Baca juga: Pelaku Penggelapan Motor di Pringsewu Tak Sadar Jual Motor Curian kepada Korban Secara COD
"Pelaku diringkus polisi saat sedang beristirahat di area Islamic Centre Kabupaten Pesawaran," jelas Poltak.
Ia menambahkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki APV bernomor polisi BE 1841 UA berikut STNK.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Sutarman (48) warga Pekon Banyumas. Korban melapor terkait tindak penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh SN pada 20 April lalu.
"Modus pelaku, melakukan sewa rental kendaraan milik korban selama tiga hari, mulai tanggal 16-18 April. Namun setelah tanggal yang disepakati, ternyata pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban," ujar Poltak.
Ia menambahkan, korban sudah berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka. Namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
"Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp 60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Poltak.
Pelaku SN berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengendus keberadaannya. Pelaku saat itu sedang beristirahat di area Islamic Center Kabupaten Pesawaran.
"Alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari pring petuk (benda antik). Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp 1,2 juta," ujar Poltak.
Poltak menambahkan atas perbuatanya itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. SN pun harus merasakan pengabnya ruang sel tahanan.
"Dalam proses penyidikan pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUH. pidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," tandas Poltak.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)