Pringsewu
Tilep Uang Perusahaan Ratusan Juta, Kasir Perusahaan Es Krim di Pringsewu Diamankan Polisi
Gelapkan uang hasil penjualan, seorang karyawan perusahaan es krim di Pringsewu diamankan polisi.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Gelapkan uang hasil penjualan, seorang karyawan perusahaan es krim di Pringsewu diamankan polisi.
Pelaku diduga menggelapkan uang hasil penjualan es krim hingga ratusan juta.
Menurut Kapolsek Gadingrejo Inspektur Satu Anwar Mayer Siregar, tersangka yang diamankan adalah WD (22), warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu.
Pelaku yang menjabat sebagai kasir tersebut, dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja yang bergerak di bidang penjualan es krim yakni CV Multi Rasa Prima yang berkantor di Pekon Tambahrejo.
Perusahaan melaporkannya dengan surat laporan bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU / POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Lampung Utara Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: 4 Desa Tertinggal di Lampung Timur Ada di Perkotaan, Dawam Rahardjo: Ini apa yang salah?
Atas dasar laporan pengaduan tersebut polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, dan hasilnya berhasil menemukan beberapa alat bukti kuat. Setelahnya barulah melakukan penangkapan terhadap tersangka
"Tersangka WD diamankan Polisi di rumahnya pada Rabu (18/5) sekira pukul 15.00 WIB," ujar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Ia menambahkan, tersangka diamankan polisi atas dasar laporan pihak perusahaan karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Mayer menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dirinya dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim untuk kurun waktu 7-12 Maret 2022.
Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online.
"Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp. 255.788.500," terang Mayer.
Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Lampung Tengah Diamankan Polisi, Habiskan Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Online
Baca juga: PAN Lampung Tunggu Intruksi DPP Terkait Koalisi Indonesia Bersatu, Golkar Siap Ikuti Petunjuk DPP
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," terang Mayer.
Amankan Pelaku Penggelapan Mobil
Sebelumnya, Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan.