Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Sejarah Terbentunya Bawaslu
Sejarah terbentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pelaksanaan pemilu.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id – Sejarah panjang pemilu di Indonesia, sudah berlangsung sejak tahun 1955, saat pemilu pertama digelar.
Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pelaksanaan Pemilu identik dengan keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ada beberapa tugas utama dari Bawaslu. Seperti melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan sengketa pemilu.
Lalu, mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas aparatur sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Serta beberapa tugas lainnya.
Keberadaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu memiliki sejarah panjang dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Pemilu 2024, Sejarah Penyelenggara Pemilu dan Terbentuknya KPU
Baca juga: Parpol Klaim Dukungan Terus Mengalir, Gerilya Tokoh Nasional di Lampung Menuju Pilpres 2024
Pada mulanya, Bawaslu dikenal sebagai Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu.
Munculnya krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu menjadi titik awal dari handirnya Bawaslu di Indonesia.
Berikut sejarah singkat Bawaslu yang dilansir dari situs resmi Bawaslu.go.id.
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawas pemilu baru muncul di era 1980-an.
Pada pemilu pertama tahun 1955, belum dikenal adanya istilah pengawas pemilu.
Pada tahun 1971, muncul krisis kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu. Muncul protes dari masyarakat yang menganggap pelaksanan pemilu diduga banyak dimanipulasi oleh petugas Pemilu saat itu.
Krisis kepercayaan ini berlanjut pada pelaksanaan Pemilu 1977. Kritik kala itu datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang meminta pemerintah meningkatkan kualitas pemilu pada tahun 1982 dengan memperbaiki Undang-undang (UU).
Pada Pemilu 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu).
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Akan Dimulai Juni 2022, Ini Persiapan KPU Lampung Jelang Pemilu
Baca juga: Pengamat Sebut Koalisi Golkar, PAN, PPP Bisa Berubah karena Arah Koalisi Belum Jelas
Pada era reformasi, muncul tuntutan untuk menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yang independen, mandiri, tanpa dibayang-bayang penguasa.
Hasilnya, lahirlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen.