Pemilu 2024
Pemilu 2024, Sejarah Penyelenggara Pemilu dan Terbentuknya KPU
Indonesia telah melewati banyak penyelenggaran Pemilu. Pemilu pertama di tanah air digelar pada tahun 1955. Berikut sejarah KPU.
Tribunlampung.co.id – Indonesia telah melewati banyak penyelenggaran Pemilu. Pemilu pertama di tanah air digelar pada tahun 1955.
Pada setiap penyelenggaraan Pemilu, ada panitia atau lembaga yang menjadi penyelenggara Pemilu.
Sejak era reformasi dan otonomi daerah, penyelenggaraan Pemilu tidak lagi hanya pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Dewan Konstituante. Tetapi juga menyelenggarakan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung.
Untuk menyelenggarakan Pemilu, dibentuklah sebuah lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengutif dari situs resmi KPU, berikut sejarah singkat dari penyelenggara pemilu sejak dari Pemilu pertama 1955.
Baca juga: Jelang Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Data Parpol yang Telah Terdaftar ke Kemenkumham
Baca juga: Golkar, PPP, dan PAN Bersatu Perangi Politik Identitas di Pemilu 2024
Sejarah KPU di Indonesia.
Indonesia menyelenggarakan pemilu pertama tahun 1955. Kala itu dibentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)
Pembentukan PPI ini dimulai pada tahun 1946. Saat itu presiden Soekarno membentuk Badan Pembentukan Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan undang-undang nomor 12 tahun 1946 tentang pembaharuan Sususnan Komite Nasional Indonesia Pusat.
Pembentukan PPI berpedoman pada Surat edaran Menteri Kehamiman Nomor JB.2/9/4/Und tanggal 23 April 2053 dan surat 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953.
Tugas dari PPI mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jumlah anggota PPI paling sedikit 5 orang dan palingt banyak 9 orang, dengan masa kerja 4 tahun.
PPI tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga dibentuk disetiap daerah untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan DPR.
Seperti halnya PPI pusat, jumlah anggota PPI daerah sebanyak paling sedikit 5 orang dan paling banyak 7 orang dengan masa tugas 4 tahun.
Baca juga: Airlangga Hartarto Temui Ridwan Kamil Bahas Politik Pemilu 2024
Baca juga: Ada 10,7 Persen Anak Muda Masih Galau Ikut Pemilu 2024
Untuk ditingkat Kabupaten, dibentuk Pantia Pemilihan Kabupaten (PPK) oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu PPI di daerah.
Lalu untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk disetiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konsituante dan DPR, serta menyelenggarakan pemungutan suara.