Pemilu 2024
Pemilu 2024, Sejarah Penyelenggara Pemilu dan Terbentuknya KPU
Indonesia telah melewati banyak penyelenggaran Pemilu. Pemilu pertama di tanah air digelar pada tahun 1955. Berikut sejarah KPU.
Dimana dalam sistim ini, besaran jumlah kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD berimbang dengan besaran dukungan pemilih.
Pada penyelenggaraan Pemilu 1971, dibentuk Lembaga Penyelenggara Pemilu dengan keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1970 yang diketuai Menteri Dalam Negeri. LPU keaanggotaannya terdiri dari Dean Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum.
Pemilu 1977 hingga 1997
Sistim Pemilu tahun 1977 hingga 1997 memilih DPR dan DPRD menganut sistim proporsional dengan Stelsel Daftar yang diikuti hanya 3 partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Untuk menyelenggarakan pemilu dibentuklah Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU) melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.
Keanggotaan LPU terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum. LPU ini dibawah Departemen Dalam Negeri.
Struktur organisasi penyelenggara di Pusat Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), di Provinsi Panitia Pemilihan Daerah Tingklat I (PPD I), di Kabupaten/Kotamadya Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Lalu ditingkat Kecamatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di Desa/Kelurahan disebut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Sedangkan bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Dan untuk pengawas pemilu mulai Pemilu 1982 dibentuk juga Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu).
Pemilu 1999
Setelah reformasi terjadi, dimana Orde Baru berakhir. Dilakukanlah amandemen UUD 1945. Perubahan ini turut mengubah lembaga penyelenggara pemilu.
Pemilu tidak lagi hanya memiliki anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tetapi juga memiliki Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Lembaga penyelenggara pemilu pun berubah. Dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.