Pemilu 2024

Pemilu 2024, Sejarah Penyelenggara Pemilu dan Terbentuknya KPU

Indonesia telah melewati banyak penyelenggaran Pemilu. Pemilu pertama di tanah air digelar pada tahun 1955. Berikut sejarah KPU.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi
Ilustrasi - Logo KPU. Sejarah lembaga penyelenggara Pemilu KPU. 

KPU pertama kali dibentuk oleh Presiden untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 1999. Organisasi penyelenggara, mulai dari pusat KPU dan PPI, dan di daerah ada PPD I, PPDII, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN dan KPPSLN.

Anggotanya adalah wakil dari parpol peserta pemilu ditambah perwakilan dari pemerintah dan tokoh masyarakat. Untuk pengawasan dibentuk Panitia Pengawas Pemalsanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).

Pemilu 2004

Pada penyelenggaraan pemilu tahun 2004, Komisi Pemilihan Umum untuk pertama kalinya bertugas sebagai penyelenggara pemilu yang bersisfat nasional, tetap dan mandiri karena seluruh anggotanya tidak ada dari unsur partai politik dan pemerintah.

Strukturnya dari tingkat pusat ada KPU pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang anggotanya dari akademisi dan tokoh masyarakat.

Pada pemilu 2024, untuk pertama kalinya pelaksanaan pemilu dilakukan oleh lembaga bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan juga dibentuk Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).

Pemilu 2009

Pada penyelenggaraan Pemilu 2009, kembali terjadi perubahan. Dimana Kelembagaan KPU dibentuk didasarkan atas UU nomor 2 tahun 2007.

Selain itu, pemilihan kepala daerah (Gubernur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, dan walikota/Wakil Walikota) dilakukan secara langsung. Tidak lagi diangkat.

Pemilu dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Organisasi KPU dari pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN , PPSLN, KPPSLN yang anggotanya dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat.

Pada Pemilu 2009, Panwaslu bertranformasi menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lalu, Pada Pemilu 2014 terjadi perubahan pada undang-undang KPU dengan dikeluarkannya UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.

Selain itu terjadi transpormasi pada DK KPU menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved