Pemilu 2024
Pemilu 2024, Sejarah Penyelenggara Pemilu dan Terbentuknya KPU
Indonesia telah melewati banyak penyelenggaran Pemilu. Pemilu pertama di tanah air digelar pada tahun 1955. Berikut sejarah KPU.
Anggota dari PPS minimal 5 orang, dan camat menjadi ketua PPS merangkat anggota. Sedangkan wakil ketua dan anggota PPS diangkat dan diberhentikan panitia PPK Kabupaten atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pada pemilu tahun 1995 menggunakan system distrik dan perwakilan berimbang. Ciri dari system distrik, pertama wilayah negara dibagi atas distrik-distrik pemilihan, yang didasari pada jumlah penduduk,.
Kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan sama dengan jumlah distrik. Ketiga tiap distrik pemilihan , meilih seorang anggota badan perwakilan rakyat.
Keempat pemilih, memilih orang atau calon yang diajukan organisasi peserta Pemilu. Kelima penetapan terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sistem Perwakilan Berimbang memiliki ciri, pertama wilayah negara ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan, namun dalam pelaksanannya dapat dibagi dalam beberapa daerah pemilihan yang bersifat administrative.
Kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkanberdasarkan imbangan jumlah penduduk, misalnya tiap 4000.000 penduduk mempunyai seorang wakil,
Ketiga tiap daerah pemilihan memilih lebih dari sorang wakil. Keempat pemilih, memilih Organisasi Peserta Pemilu (OPP), namun demikian OPP mengajukan calon-calonnya yang disusun dalam satu daftar,
Kelima penetapan jumlah kursi yang akan diperoleh tiap organisasi peserta Pemilu seimbang dengan besarnya dukungan pemilih, yaitu jumlah suar yang diperoleh,
Keenam, calon terpilih diambilkan dari nama-nama yang terdapat dalam daftar calon, berdasarkan nomor urut calon, jika menganut sistim daftar mengikat dan perolehan suara masing-masing calon, jika dianut sistim daftar bebas.
Pemilu 1971
Berbeda dengan Pemilu 1955, pada Pemilu 1971 memilih anggota DPR pusa, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.
Pemilu tahun 1971 didasari pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Untuk Anggota-anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
Azas Pemilihan Umum 1971 tercantum dalam ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 menetapkan Pemilihan Umum bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.
Dalam rangka pemungutan suara dikeluarkan ketetapam MPRSNomor XLII/MPRS/1968 tentang jadwal waktu pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971.
Pemilu 1971 menggunakan sistim perwakilan berimbang dengan menganut sistim stelsel dftar mengikat.