Regional
Aturan Baru E-KTP, Tidak Boleh Cantumkan Gelar Akademik, Nama Minimal Dua Kata
Penulisan nama dalam KTP elektroik tidak diperkenankan dicantumkan. Pun demikian dengan gelar keagamaan, tidak diperkan
Editor:
Endra Zulkarnain
Kompas.com
Ilustrasi - Satu bulan e-KTP baru jadi, Disdukcapil Bandar Lampung sebut blanko mulai menipis.
Tata Cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
2. Nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama
3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP dengan penulisan yang dapat disingkat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com