Regional
Aturan Baru E-KTP, Tidak Boleh Cantumkan Gelar Akademik, Nama Minimal Dua Kata
Penulisan nama dalam KTP elektroik tidak diperkenankan dicantumkan. Pun demikian dengan gelar keagamaan, tidak diperkan
Tribunlampung.co.id, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru soal penulisan nama dokumen kependudukan, KTP Elektronik.
Salah satu poin dalam aturan itu, penulisan gelar akademik dalam KTP elektroik tidak diperkenankan dicantumkan. Pun demikian dengan gelar keagamaan, tidak diperkenankan ditulis dalam KTP elektronik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Permendagri tersebut berlaku mulai 21 April 2022 yang lalu.
Baca juga: Evakuasi Kereta Babaranjang yang Patah Rel di Dekat Stasiun Labuhan Ratu, PT KAI Butuh Waktu 2 Jam
Baca juga: Pengakuan Sopir Minibus yang Diserempet Gerbong KA hingga Terseret Belasan Meter
Dalam aturan tersebut memuat peraturan pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.
Selanjutnya, nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Lebih lengkapnya, berikut syarat terbaru pencatatan nama di dokumen kependudukan:
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
2. Jumlah karakter paling banyak 60 karakter termasuk spasi
3. Jumlah kata paling sedikit dua kata
Hal yang Dilarang dalam Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan
1. Nama tidak boleh disingkat
2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
3. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di Akta Pencatatan Sipil
Selain itu, jika terdapat pembetulan nama, maka pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.