Lampung Utara

Anggota Koramil Bukit Kemuning Lampung Utara Amankan Mobil Xenia yang Bawa Kayu Sonokeling

Bawa kayu sokokeling, satu mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 1679 KQ diamankan oleh anggota Koramil Bukit Kemuning.

Editor: Dedi Sutomo
Dok Polres Lampung Barat
Ilustrasi - Kayu Sonokeling. Anggota Koramil Bukit Kemuning amankan mobil minibus Daihatsu Xenia yang mengangkut kayu sonokeling. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Bawa kayu sokokeling, satu mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 1679 KQ diamankan oleh anggota Koramil Bukit Kemuning.

Danramil Bukit Kemuning Kapten Inf Harpian Sari membenarkan adanya penangkapn mobil tersebut.

Mobil Daihatsu Xenia tersebut diketahui memuat 10 batang kayu sonokeling. Namun, saat ditangkap pengemudi melarikan diri.

“Alhasil, hanya mobil dan muatan yang diamankan,” ujarnya. 

Harpian mengatakan, awalnya anggota menerima telepon dari warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di hutan kawasan.

Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Puluhan Pemuda di Bandar Lampung yang Hendak Tawuran Dibubarkan oleh Polisi

Baca juga: Komplotan Penipuan Mencatut Nama Tribunnews, News Director Tribun Network Minta Masyarakat Waspada

Kemudian anggota melakukan peninjauan ke lokasi. 

Di tengah perjalanan, di jalan Desa Tanjung Baru, Bukit Kemuning, pihaknya berpapasan dengan mobil yang mengangkut kayu tersebut.

Petugas sempat mengejar mobil itu karena enggan berhenti.

Pelarian itu terhenti saat mobil masuk ke jalan buntu.

“Pengendara dan rekannya yang ada di mobil berhasil kabur masuk dalam semak-semak dan meninggalkan mobil yang mengangkut kayu sonokeling dan ponsel di dalam mobil," ujarnya. 

Selanjutnya, kayu ilegal dan barang bukti lainnya diserahkan ke Polsek Bukit Kemuning. 

4 Orang Diamankan karen Angkut Kayu Sonokeling

Empat pria pengangkut kayu sonokeling asal Register 39 Kota Agung diamankan tim Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat.

Baca juga: Profil Pramudya Kusumawardana, Pebulu Tangkis Ganda Putra Indonesia

Baca juga: Anggota Koramil Bukit Kemuning Amankan Mobil Bermuatan Kayu Sonokeling Diduga Hasil Pembalakan Liar

Keempatnya diamankan polisi saat melintas di Jalan Lintas Pekon Sinar Luas, Kebun Tebu, Lampung Barat pada Selasa (22/3/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Saat diamankan ditemukan 33 gelondong kayu sonokeling di mobil truk.

Kasat Reskrim Polres Lampung AKP M Ari Setiawan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP / A / 75 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, tanggal 22 Maret 2022. 

"Keempat tersangka di antaranya dua orang warga Way Kanan yakni S dan EW, serta dua orang warga Lampung Barat yakni IC dan GGP," kata Ari mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Jumat (1/4/2022).

Dari hasil penangkapatn tersebut, kata Ari, polisi berhasil mengamankan puluhan batang kayu sonokeling yang dibawa pelaku beserta mobil pengangkut.

"Barang Bukti yang diamankan di antaranya 33 batang kayu jenis sonokeling gelondongan dengan panjang sekitar 120 centimeter dan 1 unit kendaraan truk merek Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BE 8420 WS berwarna kuning dengan bak merah berikut STNK," ujar Ari.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus illegal logging itu berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan pemuatan kayu ke kendaraan jenis truk merek Mitsubishi Canter. 

"Setelah mendapatkan Informasi tersebut, anggota unit reskrim polsek melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap para pelaku yaitu S, EW, IC, dan GGP," ungkap Ari.

Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya sedang melaksanakan patroli di sekitar Pekon Sinar Luas, Kebun Tebu, Lampung Barat.

Hasil penyidikan menunjukkan, jika ada pengangkutan kayu gelondongan jenis sonokeling ke dalam sebuah truk merek Mitsubishi Canter dengan nomor Polisi BE 8420 WS berwarna kuning dengan bak merah di Jalan Lintas Pekon Sinar Luas, Kebun Tebu, Lampung Barat.

Lalu, polisi melakukan pengembangan serta mengecek lokasi tebang tunggul kayu tersebut.

"Pada saat melakukan pengecekan di lokasi tebang kayu tersebut, didapati bahwa lokasi penebangan kayu berada di dalam Kawasan Hutan Negara (Hutan Lindung) Register 39 Kota Agung Utara di sekitar Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat," ujar Ari.

Sayangnya, tiga pelaku lainnya berhasil lolos.

"Untuk Pelaku Y, D, dan T kabur pada saat dilakukan pengembangan," kata Ari.

Selanjutnya, keempat pelaku yang tertangkap beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

37 Kayu Sonokeling

Kejadian serupa juga terjadi di wilayah hukum Polres Pringsewu beberapa waktu lalu.

Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan register 22 Way Waya.

Terduga pelaku berinisial SG (61) warga Dusun Sukabumi, Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bila pelaku ditangkap dari kediamannya, Sabtu, 8 Januari 2022 pukul 08.00 WIB.

"Pelaku sudah kami tahan dalam rangka pemeriksaan," ujar Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu, 12 Januari 2022.

Menurut Feabo, pelaku SG diamankan atas dugaan telah melakukan pembalakan liar kayu jenis sonokeling dari kawasan hutan register 22 Way Waya Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Polisi menyita 37 potong kayu jenis sonokeling dari terduga pelaku SG. Selain itu, pihaknya mengamankan satu unit gergaji mesin.

Kayu sonokeling hasil pembalakan liar ini kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku di bagian belakang rumah.

Kini pelaku SG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Polisi menjerat SG dengan pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Amankan Pelaku Pembalakan Liar

Polsek Pulau Panggung dan Polres Tanggamus mengamankan 136 batang kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar di wilayah Kecamatan Air Naningan. 

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, ratusan batang kayu tersebut diamankan mulanya dari informasi masyarakat, ada satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning nopol BG 8611 TB terguling.

Lokasi kejadian di jalan Dusun Lubuk Gajah, Pekon Sinar Jawa, Kec. Air Naningan, dan truk bermuatan kayu sonokeling. 

"Di truk itu ada 76 batang kayu sonokeling berupa potongan kayu gelondongan yang diamankan Selasa (28/12) lalu pukul 10.00 WIB," kata Satya, Rabu (29/12/2021).

Ia menambahkan, saat mengevakuasi kayu sonokeling dari lokasi pertama, pihaknya kembali mendapatkan informasi masyarakat tepatnya pukul 12.00 WIB bahwa ada truk lain telah melintas juga membawa kayu sonokeling. 

Setelah dilakukan pengejaran dan teridentifikasi truk warna kuning berplat BE 8135 TG, lalu dibuntuti hingga penghadangan di depan kantor Polsek Pulau Panggung yang dipimpin Kapolsek Inspektur Satu Musakir.

Lantas truk tersebut diperiksa dan ada kaitannya dengan truk yang terguling di Pekon Sinar Jawa, Kec. Air Naningan. Dari truk ini diamankan 66 barang atau 2,5 kubik kayu sonokeling. 

"Untuk mobil kedua dilakukan pengejaran sejak Kecamatan Air Naningan dan penghadangan di depan Polsek Pulau Panggung," terang Satya. 

Selanjutnya polisi meminta keterangan saksi-saksi, mengamankan sementara barang bukti kayu ke Polsek Pulau Panggung dua pengemudi serta dua pembeli kayu untuk dimintai keterangan. 

Satya menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, para pembeli mengantongi sejumlah surat-surat keterangan kepemilikan kayu dan kepemilikan tanah dari tingkat pekon. 

Namun dari surat-surat tersebut akan dilakukan pendalaman. Dan untuk penyelidikan selanjutnya Polres Tanggamus akan bekerjasama dengan BKSDA dan KPH, Dinas Kehutanan Lampung

"Upaya yang akan kita lakukan, diantaranya mengecek lokasi tunggul dengan berkordinasi dgn BKSDA maupun BPKH Provinsi Lampung," kata Satya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Nanda Yustizar Ramdani/Tri Yulianto)

 

 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved