Berita Terkini Nasional
BNN Tangkap Dua Oknum Hakim dan 1 ASN, Sering Gunakan Sabu di Kantor
Tiga oknum ASN Pegadilan Negeri Rangkasbitung ditetapkan tersangka narkoba, 2 oknum hakim berinisial YR (39) dan DA (39). Serta ASN inisial RASS (32).
Tribunlampung.co.id, Banten - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menangkap dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) karena mengonsumsi narkoba.
Keduanya adalah oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yakni YR (39) dan DA (39).
BNN Banten telah menahan kedua oknum hakim itu.
BNN Banten juga telah menetapkan kedua oknum hakim sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain kedua oknum hakim, BNN Banten juga menangkap satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisial RASS (32) . Serta asisten rumah tangga dari oknum hakim DA, berinisial H.
Baca juga: BNN Turun Tangan Urusi Caisar yang Dicurigai Pakai Narkoba
Baca juga: Kronologi Penyelundupan 15 Kg Sabu di Mesuji Lampung yang Digagalkan Polisi dan BNN
Menyusul YR dan DA, BNN Banten juga menahan RASS.
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, RASS ikut ditahan karena memiliki barang bukti dan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sementara H, dilepas untuk kemudian direhablitasi.
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menggunakan narkotika sejak bekerja asisten rumah tangga di rumah oknum hakim DA.
"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan."
"Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja."
"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," kata Hendri, Selasa (24/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Edi Swasono: Tulangbawang Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba
Baca juga: BNN Kota Metro Gandeng Kelurahan Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung membeberkan, petugas BNN mendapatkan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat hisap dari ruang kerja dua oknum hakim PN Rangkasbitung, Selasa (17/5/2022) lalu.
Mengutip Kompas Tv, Hendri menyebut penemuan barang bukti dari tangan RASS.
"Barang bukti itu ditemukan dari tangan RASS, karena RASS lah yang mengambil jadi jasa pengiriman."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim-pengadilan_20150512_210704.jpg)