Berita Terkini Nasional
BNN Tangkap Dua Oknum Hakim dan 1 ASN, Sering Gunakan Sabu di Kantor
Tiga oknum ASN Pegadilan Negeri Rangkasbitung ditetapkan tersangka narkoba, 2 oknum hakim berinisial YR (39) dan DA (39). Serta ASN inisial RASS (32).
"(Sementara itu yang ditemukan di ruang kerja hakim) yaitu peralatan untuk mengonsumsi (sabu)," lanjut Hendri.
Konsumsi di Ruang Kerja
Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua diantaranya adalah oknum hakim berinisial YR (39) dan DA (39). Kemudian seorang lagi berinisial RASS (32), seorang ASN bukan hakim.
Mereka resmi ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Sementara itu dua oknum hakim mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.
"Bukan (karena alasan pekerjaan), dia itu pengguna, pecandu. Jadi sudah menjadi kebutuhan," ujar Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung.
DA dan YR kerap bersama-sama mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung maupun di rumahnya.
"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si YR dan DA dan di rumah si YR."
"Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," ujar Hendri.
Petugas juga menemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerja YR.
"Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, mancis korek api," kata Hendri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim-pengadilan_20150512_210704.jpg)