Pesisir Barat
Pelaku Curat di Pesisir Barat Akhirnya Dibekuk Setelah 2 Tahun Buron
Setelah berhasil kabur selama dua tahun, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AB (24), akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Setelah berhasil kabur selama dua tahun, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AB (24), warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat akhirnya berhasil ditangkap polisi, Selasa (24/5/2022).
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Ipda Kasiyono mengatakan, pelaku berhasil diringkus pada Selasa malam (22/5/2022) sekira pukul 00.05 WIB.
Kasiono melanjutkan, aksi pencurian itu terjadi dua tahun yang lalu, tepatnya pada Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 02.15 WIB, di sebuah warung yang ada di Pekon Penggawa V Ilir milik Wildan.
Pada saat itu korban mengetahui kejadian tersebut dari orang tuanya, bahwa warung miliknya sudah dibongkar oleh orang lain.
"Waktu itu korban langsung mengecek warung miliknya, ternyata kaca jendela dalam keadaan pecah serta pintu sudah dalam keadaan rusak," ungkap dia.
Baca juga: Satu Balon Peratin Pesisir Barat Terindikasi Positif Narkoba
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pesisir Barat Lampung
Kemudian, rokok yang berada di dalam etalase dan uang yang ada di laci juga sudah tidak berada di tempatnya semula, kemudian korban mengecek barang2 apa saja yang di ambil pelaku.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 23 Juta," kata Ipda Kasiyono.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/565/IX/2018/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/PLD LAMPUNG, Tanggal 21 September 2018.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
"Pada selasa kemarin kita mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya, kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku," ungkap Ipda Kasiyono.
"Kemudian kita lakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya," sambungnya.
Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara memecahkan kaca jendela milik korban.
Setelah itu ternyata kaca jendela milik korban terdapat teralis, sehingga pelaku merusak pintu warung menggunakan linggis.
Pelaku melancarkan aksinya bersama temannya RD yang sudah terlebih dahulu menjalani hukuman.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)