Pringsewu

Satreskrim Pringsewu Berhasil Tangkap Buronan Curanmor Setelah Kabur ke Palembang

Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor usai kabur dari Palembang, Sumatera Selatan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/tri yulianto
Satreskrim Polres Pringsewu berhasil tangkap buronan pencuri sepeda motor di Jalan KH Ghalib, Pringsewu 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor usai kabur dari Palembang, Sumatera Selatan. 

Menurut Kasat Reskrim Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, tersangka berinisial SA als Ari (35) warga Dusun Sukamara, Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Untuk menangkap tersangka SA, diterjunkan tim khusus anti bandit. Dan tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (24/5) dinihari sekira pukul 1.00 WIB di Pringsewu

Tersangka sempat kabur setelah melakukan aksi kriminalnya pada Kamis, 14 Januari lalu.

Tersangka terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat nopol BE 6254 US milik korban Niken Wulan Arta (19). 

Saat itu motor sedang diparkirkan di halaman masjid KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Akibat kejadian pencurian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp 12 juta.

"Tersangka diamankan lantaran terlibat dalam kasus curanmor bersama salah seorang temannya berinisial SY yang sudah tertangkap lebih dahulu," ujar Faebo, Rabu (25/5/2022). 

Pada saat aksi pencurian itu, tersangka berhasil kabur membawa sepeda motor hasil curian. Sementara rekannya SY berhasil ditangkap polisi bersama warga saat terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Setelah SA mengetahui rekannya tertangkap, lalu sepeda motor hasil curian disembunyikan disebuah rumah kosong di wilayah kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Kemudian dirinya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan," terang Feabo.

Ia mengaku, hasil pemeriksaan, saat melakukan aksinya, SA berperan sebagai sebagai eksekutor. Sedangkan SY bertugas sebagai pengemudi sepeda motor saat keliling cari target dan mengawasi area pencurian.

"Dalam aksinya tersebut tersangka membekali diri dengan kunci leter T," ujar Faebo.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Pringsewu dan dijerat dengan 
pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan diancam dengan pidana penjara hingga tujuh tahun penjara.

(tribunlampung.co.id/tri yulianto)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved