Bandar Lampung
14 Wilayah di Lampung Masuk Zona Kuning Covid-19
Saat ini sebanyak 14 kabupaten/ kota di Lampung masuk dalam zona kuning Covid-19. Artinya, wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saat ini sebanyak 14 kabupaten/ kota di Lampung masuk dalam zona kuning Covid-19.
Adapun zona kuning Covid-19 berarti wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19.
Kondisi tersebut berdasarkan update data Bappeda Lampung sejak 14 Mei 2022 lalu.
Bahkan dari 15 kabupaten/ kota, Kabupaten Mesuji masuk dalam zona hijau (tidak ada kasus baru).
Terkait level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), per 24 Mei hingga 6 Juni mendatang, 5 kabupaten/ kota di Lampung masuk dalam level 1.
Baca juga: Rampas Ponsel Bocah 5 Tahun, Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Baca juga: Mabuk karena Putus Cinta, Pria di Bandar Lampung Sebar Berita Hoaks tentang Tsunami
Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 27 tahun 2022.
Daerah yang masuk level 1 PPKM yaitu Lampung Selatan, Lampung Utara, Pringsewu, Mesuji, dan Metro.
Sementara 10 kabupaten/ kota lainnya berada di level 2.
Diketahui kasus baru positif Covid-19 di Lampung terus melandai dari hari ke hari.
Meskipun begitu, tetap ada penambahan kasus baru Covid-19 walaupun angkanya tidak signifikan.
Berdasarkan update data Dinas Kesehatan Lampung, Rabu (25/5/2022), ada penambahan satu kasus konfirmasi Covid-19 baru hari ini.
Sementara sehari sebelumnya bertambah 5 kasus baru dan dua hari sebelumnya 1 kasus baru Covid-19.
Total kasus Covid-19 menjadi 73.016 orang dimana 68.617 orang diantaranya telah sembuh atau selesai menjalani isolasi.
Tidak ada kasus suspek baru maupun lama dalam hal ini. Angka kematian juga nihil.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )