Lampung Barat
Anak Korban Rudapaksa Ayah Angkat Trauma, Pemkab Lampung Barat Bakal Turun Tangan
Melalui DP2KBP3A Lampung Barat, bakal memberikan pendampingan anak korban rudapaksa ayah angkat hingga hamil.
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat bakal turun tangan memberikan penanganan kepada anak korban rudapaksa ayah angkat.
Melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lampung Barat, bakal memberikan pendampingan anak korban rudapaksa ayah angkat hingga hamil tersebut.
Kepala DP2KBP3A Lampung Barat Danang Harisuseno mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan terkait kasus tersebut.
"Saya sudah perintahkan staf saya untuk dipelajari, guna dilakukan pendampingan," ungkap Kepala DP2KBP3A Lampung Barat Danang Harisuseno, Kamis (26/5/2022).
Menurut Danang, pendampingan itu merupakan tanggung jawab dan tugas DP2KBP3A.
Baca juga: 9 Tahun Dicari, Tekab 308 Polres Lampung Barat Ringkus Buron Perampokan di Riau
Baca juga: Bocah di Lampung Barat Dihamili Ayah Angkat, Kini Trauma Berat
" Kita akan lakukan pendampingan sesuai prosedur," kata Danang Harisuseno.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ayah berinisial IE (46) di Lampung Barat tega merudapaksa anaknya yang masih dibawah umur hingga hamil.
Pelaku berinisial IE (46) merupakan warga Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.
Dalam pengakuannya saat menjalani pemeriksaan di Polres Lambar, pelaku mengaku sudah 20 kali menjalankan aksi bejatnya tersebut saat istrinya tidak berada di rumah.
"Saya melakukannya sudah 20 kali Pak, terakhir saya melakukannya pada bulan puasa malam ke-27 di rumah saya," katanya, Rabu, (25/5/2022).
Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan aksi bejatnya tersebut tidak ada tindakan pengancaman apapun.
Pelaku mengaku berbuat seperti itu, karena ingin menjadikan anak angkatnya itu sebagai istrinya.
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Lampung Barat, Coba Kabur saat Ditangkap
Baca juga: Polres Lampung Barat Ringkus Pelaku Curat di Oku Selatan
"Saya membujuk dia agar mau, karena saya bilang ke dia, nak jangan takut kalau terjadi apa-apa saya yang bertanggung jawab," kata pelaku.
Terpisah Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kanit PPA Polres Lampung Barat Ipda Wahyu Fajar Dinata mengatakan saat ini kondisi korban sedang mengalami trauma berat.
"Korban mengalami traumatis dan mengalami depresi, kita dari Polres Lampung Barat dalam hal ini sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait," ujar Kanit PPA Polres Lampung Barat Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim AKP M Ari Satriawan.
Menurut Ipda Wahyu Fajar Dinata,PPA Polres Lampung Barat mengharapkan dinas terkait melakukan pendampingan secara sikologis. Korban masih anak di bawah umur butuh pendampingan akibat traumatis.
Wahyu Fajar Dinata mengungkapkan, bahwa korban berinisial ES berusia 16 tahun. Merupakan anak angkat pelaku.
Pelaku berbuat selayaknya hubungan suami istri kepada korban sejak November 2021 lalu.
Modusnya merayu korban, dengan berpura pura kangen dengan anaknya yang sudah meninggal. Lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan itu.
"Korban merupakan anak angkat pelaku, sejak kelas 3 SD korban sudah di sekolahkan oleh pelaku. Posisi rumah pelaku dan korban tidak jauh depan belakang," ungkap Ipda Wahyu Fajar Dinata, Rabu (25/5/2022).
Kasus ini terbongkar berkat laporan kakak korban yang merasa curiga terhadap kondisi adiknya, yang tidak normal seperti biasanya.
Kemudian kakak korban mengajak sang adik untuk memeriksakan kesehatannya. Saat dilakukan pemeriksaan kehamilan ternyata adiknya positif hamil.
"Dari laporan keluarga korban tersebut, kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengembangan, serta mengumpulkan alat bukti, ternyata pelakunya ayah angkat korban," kata Wahyu Fajar Dinata.
Lantas polisi mengamankan pelaku di kediamannya.
Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu helai baju dan celana tidur warna merah muda milik korban.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku di ancam pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
(Tribunlampung.co.id /Saidal arif)