Bandar Lampung
Rampas Ponsel Bocah 5 Tahun, Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Pria di Bandar Lampung diamankan polisi karena rampas HP bocah usia 5 tahun. Pelaku sempat dihakimi massa.
Editor:
Dedi Sutomo
Dokumentasi Polsek Batanghari
Ilustrasi - Seorang pria di Bandar Lampung diamankan setelah merampas HP bocah usia 5 tahun.
Pelaku dan barang bukti berupa getah karet jenis LUM seberat 20 Kg, 200 (dua ratus) mangkok wadah getah karet, 2 (dua) buah ember dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan tawas langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Anung Bayuardi)