Bandar Lampung

Residivis di Bandar Lampung Ditusuk Orang Tak Dikenal, Polisi Curiga Balas Dendam

Seorang warga Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung menjadi korban penusukan.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi garis polisi. Seorang warga Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung menjadi korban penusukan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang warga Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung menjadi korban penusukan.

Ironisnya, korban yang diketahui bernama Ambo Trang (40) itu tercatat sebagai residivis kasus serupa.

Dari informasi yang dihimpun, korban mengalami penusukan sekitar rumahnya, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Setelah melakukan penusukan, pelaku yang belum diketahui identitasnya ini langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara korban yang mengalami luka langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Baca juga: Kisah Ironi Petugas Kebersihan di Bandar Lampung, Beli Sapu dari Kocek Pribadi

Baca juga: Residivis Kasus Penganiayaan di Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal

Diketahui, korban merupakan residivis kasus yang sama.

Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya pada 21 November 2021 lalu.

Ambo Trang bersama Marwan (30) dan Sube (30) merupakan pelaku utama penusukan tetangganya bernama Rinaldi (25) hingga meninggal dunia pada 29 Juni 2021 silam.

Ketiga pelaku sempat kabur ke luar Lampung.

Sekadar informasi, penusukan itu dilakukan Ambo Trang bersama Marwan dan Sube.

Dalam perkara itu, Ambo Trang berperan sebagai penunjuk jalan dua rekannya saat kabur ke wilayah Jambi.

Sementara penusukan dilakukan oleh Marwan dan Sube. Marwan dan Sube sudah divonis majelis hakim PN Tanjungkarang dengan pidana penjara 10 tahun.

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Bandar Lampung Beraksi di Tempat Bimbel, Satu Unit Motor Honda BeAT Raib

Baca juga: 36 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di Bandar Lampung, Selama Mei 2022

Sementara Ambo Trang divonis enam bulan penjara.

Menurut keterangan warga sekitar, Ambo Trang baru saja keluar dari penjara.

"Iya informasinya seperti itu, baru bebas penjara karena kasus yang sama," kata warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved