Bandar Lampung

Residivis Kasus Penganiayaan di Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal

Resedivis kasus penganiayaan di Bandar Lampung menjadi korban penusukan orang tak dikenal.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi Polres Mesuji
Ilustrasi - Korban penusukan. Baru keluar penjara, seorang residivis penganiayaan di Bandar Lampung jadi korban penusukan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Resedivis kasus penganiayaan di Bandar Lampung menjadi korban penusukan orang tak dikenal.

Korban bernama Ambo Trang (40), warga di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian tubuhnya.

Kejadian penusukan itu dialami korban saat sedang berada di sekitar rumah nya, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku yang belum diketahui identitasnya ini langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Bandar Lampung Beraksi di Tempat Bimbel, Satu Unit Motor Honda BeAT Raib

Baca juga: DPO Pencurian Tabung Gas di Pringsewu, Diburu dan Ditangkap Polisi di Pesisir Barat

Sementara korban yang mengalami luka, langsung dirujuk pihak keluarga ke rumah sakit terdekat.

Diketahui, korban merupakan residivis kasus yang sama. Adapun korban ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya, 21 November 2021 lalu.

Ambo Trang bersama Marwan dan Sube, merupakan pelaku utama penusukan tetangga sendiri bernama Rinaldi (25) hingga meninggal dunia.

Ketiga pelaku sempat kabur ke luar Provinsi Lampung, setelah melakukan penusukan terhadap korban pada 29 Juni 2021 silam.

Menurut keterangan warga sekitar, korban Ambo Trang baru saja keluar dari penjara.

"Iya informasi nya seperti itu, baru bebas penjara karena kasus yang sama," kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.

Kendati demikian, warga tersebut tak mengetahui pasti kronologi penusukan yang menyebabkan korban luka.

Baca juga: Sempat Kabur ke Palembang, Pelaku Pencurian Motor di Pringsewu Diamankan Polisi

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Belum Berhasil Mengungkap Kasus Penusukan Anggota TNI di Kafe Tokyo Space

Termasuk kabar mengenai dua rekan Ambo Trang, yang ikut menjalani hukuman setelah diamankan polisi.

"Kalau dua temannya itu saya kurang tahu. Kabarnya belum keluar karena hukuman lebih berat," kata dia.

Sekedar informasi, perkara penusukan sebelumnya dilakukan Ambo Trang bersama Marwan (30) dan Sube (30).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved