Bandar Lampung
Residivis Kasus Penganiayaan di Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal
Resedivis kasus penganiayaan di Bandar Lampung menjadi korban penusukan orang tak dikenal.
Editor:
Dedi Sutomo
Dokumentasi Polres Mesuji
Ilustrasi - Korban penusukan. Baru keluar penjara, seorang residivis penganiayaan di Bandar Lampung jadi korban penusukan.
Dikatakannya, saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka Niko Yulianto dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri terancam pidana minimal penjara 2 tahun 8 bulan," kata Atang.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)